PENDAHULUAN
Pada awal Maret 2020 dunia dikejutkan
dengan wabah pandemic yakni Covid-19. Hingga Maret 2020 WHO menetapkan status
coovid-19 naik menjadi kategori pandemic dengan skala penyebaran yang sangat
luas yakni mencakup hampir seluruh dunia.[1] Di Indonesia kasus yang
ter Konfirmasi Covid-19 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Per
3 Oktober 2021 Kemenkes menyatakan 4.219.284 penduduk Indonesia terkonfirmasi covid-19.[2]
Dari banyaknya masyarakat yang
terpapar virus covid-19 pemerintah menciptakan sebuah regulasi baru. Bukan
tanpa alasan berbagai kebijakan dibuat selain untuk menekan penyebaran virus
Covid-19. Salah satu bentuk regulasi dari pemerintah seperti halnya sektor ekonomi yang membatasi para
pelaku usaha dalam perdagangan bebas baik itu Indonesia melakukan Eksport atau
pun Import, sektor ekonomi lainnya yaitu diberlakukannya undang undang yang
menetapkan jam buka pada sektor UMKM, sektor
pariwisata baik yang berhubungan dengan keindahan alam ataupun keindahan hewan
mematuhi kebijakan dari pemerintah yaitu dengan menutup sementara, dan salah
saktu sektor yang sangat di rasakan bagi anak anak, remaja, bahkan orang tua
yaitu sektor pendidikan yang mana
ditetapkannya sistem Daring.
Dengan diterapkannya sistem daring rupanya
tak berjalan efektif. Ketidak efektifan yang ada tidak selaras dengan tujuan dari
terus dilakukannya perkembangan teknologi yaitu menciptakan keefektifan dan keefiseensian.
Berbagai problem pembelajaran jarak jauh atau daring yaitu, lemahnya signal, kouta
terbatas, gagap teknologi, tidak memiliki device,
tugas menumpuk, serta kemandirian belajar siswa di rumah tidak sepenuhnya
berjalan dengan baik. Padahal masalah pendidikan yang sebelum adanya wabah
covid-19 sudah runyam, dan kini harus dibuat lebih runyam. Sehingga masalah
pendidikan dalam menciptakan SDGS’30 harus terganggu dengan memprioritaskan
menyelesaikan sistem Daring ditengah pandemic covid-19.
ISI
Pendidikan
adalah suatu hal yang penting, begitu pentingnya hingga negara turut serta
mengatur dalam UUD 1945 pasal 31 dan pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”[3] Dengan diwajibkannya sistem
belajar 9 tahun rupanya masih tinggi angka putus sekolah. Seperti data yang di
keluarkan oleh BPS yang mengataka pada tingkat dasar pada tahun 2019/2020
menyentuh angka hingga 59.443[4] sedangkan untuk tingkat
SMP pada tahun 2019/2020 sebanyak 38, 464.[5] Banyaknya tingkat putus
sekolah tentu terjadi oleh beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Jika dilihat
berdasarkan historis pendidikan
Indonesia yang menyatakan bahwa kondisi geografis Indonesia tidak merata
membuat setiap siswa memiliki tantangan sendiri di setiap pulau yang berdampak
kepada kualitas antar pulau turut berbeda. Selain itu, adanya penerapan sistem
hafalan dari pada pemahaman yang sekarang ini masih mandarah daging di kalangan
siswa. Selain dituntut menyelesaikan permasalahan yang sudah lampau kini
Indonesia di hadapkan pada masalah pendidikan daring.
Pendidikan daring adalah pendidikan
jarak jauh yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Namun dalam sistem daring
ini untuk menciptakan keefektifan tampaknya sedikit sulit terlebih untuk siswa
yang masih menduduki sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah
menengah atas. Dipilihnya siswa dalam probelmatika pendidikan daring lantaran banyak
masalah yang menyerang siswa dalam penyesuaian dari luring ke daring. Seperti
pada tingkat pendidikan dasar dalam penggunaan teknologi, pembelajaran yang
memerlukan pemahaman ekstra seperti mata pelajaran matematika. Hal ini yang
nantinya melibatkan orang tua yang semestinya setelah lelah bekerja dan kembali
ke rumah untuk istirahat harus mengajarkan pelajaran yang tingkat kesulitannya
sudah berbeda. Selain itu, pada tingkat menegah pertama dan atas harus menyesuaikan
terhadap tugas yang banyak terlebih saat di beri tugas yang mengharuskan mengunduh
aplikasi dengan device yang seadanya,
menjadikan device milik orang tua
turut serta dalam mengunduh aplikasi tertentu. Jika di analisis lebih mendalam
sebenarnya antar tingkatan sekolah bisa saling toleransi untuk mencapai tujuan
masing masing. Oleh karena itu penulis mengusung gagasan GaBe (Gang Belajar) Sebagai Bentuk Toleransi Antar Siswa Dalam
Sistem Belajar Daring.
GaBe ‘Gang Belajar’ adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi permasalahan sistem belajar daring. GaBe adalah salah satu program
belajar bersama, baik dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas untuk
saling toleransi dalam mencapai tujuan satu sama lain. Hal yang menjadi fokus utama
yaitu peran aktif siswa pada tingkat menegah atas yang memiliki rasa peduli
yang tinggi, rasa memiliki, dan saling memiliki tangungjawab untuk mendukung
adik tingkatnya dalam pemahaman dan penyelesaian pekerjaan rumah yang masih di
bingungkan. Hal ini dilakukan dengan cara mengajarkan adik adiknya ditengah kesibukan
dari banyaknya tugas yang menumpuk.
Teknis pelaksanaan GaBe yaitu
seluruh tingkatan siswa pada lingkup gang atau jalan kecil dikumpulkan dalam
satu tempat terbuka di daerah gang itu saja untuk duduk bersama, namun harus
tetap memakai masker dan berjaga jarak. Dalam proses berkumpul sudah
dikelompokan perkelas, jika memiliki kelas yang sama maka mereka akan belajar bersma
sama, dari sini masalah kuota yang dikeluarkan oleh orang tua dapat di pangkas.
Dan jika diberi pekerjaan rumah maka dapat meminta tolong pada siswa menengah
atas untuk mengajarinya di depan yang berperan sebagi guru. Selain itu bagi siswa
menangah atas atau pertama masih menggunakan hal yang sama namun dalam hal
menengah atas dan pertama bisa saling bertukar dalam hal device dalam mengunduh aplikasi tertentu yang saling menunjang tugas
sekolah. program ini dapat dilakukan seminggu 2 atau bahkan 3 kali secara rutin.
Program GaBe ‘Gang Belajar’ memiliki banyak manfaat. Salah satunya menumbuhkan
rasa peduli antar tingkat siswa dan antar siswa dalam menyelesaikan persoalan
bersama sama, saling mengakrabkan diri serta menumbuhkan rasa tangungjawab
bahwasannya mencerdaskan anak bangsa bukan hanya tugas dari pemerintah. Sebagai
generasi milenial (SMA) juga dapat berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa yaitu dengan berpartisipasi dalam gerakan GaBe ini. Selain berdampak
pada siswa program GaBe ini juga turut serta berdampak kepada orang tua yaitu
merasa terbantu dari segi kemampuan akan pembelajaran yang semakin sulit, gagap
teknologi, serta pengeluaran dalam membeli kuota.
Program GaBe yang dapat berjalan
degan lancar dan bekesinambungan tentu memerlukan dukungan dari berbagi pihak.
Salah satunya kesediaan para orang tua untuk menyediakan tempat belajar yang nyaman,
serta menyediakan proyektor, leptop dan papan tulis untuk mendukung sarana
belajar GaBe. Berbagai peralatan yang di butuhkan memang cukup banyak namun
akan tidak terasa saat di kerjakan secara bersama sama dengan orang tua lainnya
dan saat melihat anak anak paham akan materi yang disampiakan oleh bu Guru dan
mendapatkan tutor secara gratis dari siwa menengah atas untuk menambah
pemahaman yang lebih lagi. Selain dukungan dari orang tua perlu adanya dukungan
dari siswa menegah atas untuk turut serta berpartisipasi.
PENUTUP
Program GaBe ‘Gang Belajar’ memiliki banyak manfaat serta memiliki potensial untuk
diimplementasikan dalam rangka saling toleransi dalam mewujudkan tujuan secara bersama
sama. Dengan sistem kerja sama inilah yang dapat mempercepat siswa dalam
belajar serta menciptakan rasa memiliki yang tinggi. Selain itu, adanya
dukungan dari para orang tua untuk menyediakan sarana dan prasaran yang di
butuhkan. Serta siswa tingkat menegah atas untuk turut bersedia meluangkan
waktu padatnya untuk membantu anak anak tingkat dasar yang mengalami kesulitan
dalam pemahaman. Apabila masalah daring di atasi dengan GaBe ‘Gang Belajar’ makan niscaya tidak ada masalah
kuota terbatas, pembelajaran di rumah sendiri yang tidak efektif, serta permasalahan
daring lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas,
https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all
diakses pada 8 Oktober 2021, pukul 20.36
INFEKSIEMERGING,
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-4-oktober-2021 diakses pada 8 Oktober 2021, Pukul 20.52
UUD 1945 pasal
31 dan pasal 6 ayat (1)
Kemendikbud, http://statistik.data.kemdikbud.go.id/index.php/page/sd
diakses pada 11 Oktober 20.05
Kemendikbud, http://statistik.data.kemdikbud.go.id/index.php/page/smp
diakses pada 11 Oktober 20.10
[1]Kompas, https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all diakses pada 8 Oktober 2021, pukul
20.36
[2] INFEKSIEMERGING,
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-4-oktober-2021
diakses pada 8 Oktober 2021, Pukul 20.52
[3] UUD 1945
[4] Kemendikbud, http://statistik.data.kemdikbud.go.id/index.php/page/sd diakses pada 11 Oktober 20.05
[5] Kemendikbud, http://statistik.data.kemdikbud.go.id/index.php/page/smp diakses pada 11 Oktober 20.10
0 komentar