-->
Tuesday 12 December 2023

 

Pendidikan dipandang sebagai sarana peningkatan mutu sumber daya manusia. Pendidikan alat untuk memajukan peradaban, mengembangkan masyarakat, dan membentuk generasi mampu berbuat banyak bagi kepentingannya. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 pendidkan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]

Pendidikan  nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kretaif, mandiri. Tercapainya standar nasional pendidikan merupakan faktor yang menentukan terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Standar nasioanl pendidikan sendiiri meliputi standar isi, proses, pendidik dan tenaga pendidik, kompetensi, lulusan, sarana dan prasarana, pembiyaan, pengelolaan dan penilaian.

Dalam peningkatan kualitas pendidikan, saat ini sekolah membutuhkan pembiyaaan yang cukup. Pembiyaan memiliki peranan yang penting dalam proses pembelajaran, segala kegiatan pendidikan tentu memerlukan dana atau biaya. Penyediaan dana pendidikan dan tanggung jawab pembiayaan pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan tentang tanggungjawab pendanaan disebutkan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Mengingat pentingnya pembiyaan duntuk mewujudkan kualitas sekolah, maka tentu diperlukan adanya tata kelola pembiyaaan yang baik dalam penganggaran pendidikan. Tata kelola ini yang disebut dengan manajemen pembiyaan. Manajemen pembiyaan sebagai membantu mengatur, merencanakan dan mempergunakan anggran pendidikan yang ada di sekolah agar dipergunakan secara baik dan tepat sesuai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sekolah. [2]

Pembiyaan pendidikan merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas proses pendidikan. Menurut Mulyono menjelaskan bahwa biaya pendidikan sederhananya merupakan sejumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa pelayananyang diserahkan siswa. Menutut Nanang Fatah pembiyaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelnggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, pengingkatan professional guru, pengadaan sarana dan prasarana, perbakan ruang, Alat Tulis Kantor (ATK), kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan pengolahan pendidikan dan supervise pendidikan.

Dalam standar pembiyaan disebutkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 pasal 62 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa pembiyaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya oprasi dan biaya personal.

1.      Biaya investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasaran, pengemabangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.

2.      Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan dari pihak peserta didik agar bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

3.      Biaya oprasi, merupakan banuan dari pemerintah berdasarkan jumlah murid yang ada disekolah, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, penggembangan SDM dan modal kerja tetap.

Dalam konsep pembiyaan pendidikan terdapat tiga pertanyaan yang terkait didalamnya, seperti yang disampaikan Thomash Jhon yaitu .meliputi bagai mana uang diperoleh untuk membiyai lembaga pendidikan, dari mana asal sumber dana tersebut, serta untuk apa atau siapa dibelanjakan. Hal tersebut termasuk dalam administrasi atau manajemen lemabaga pendidikan.[3] Terkait dengan manajemen yang ada didalamnya meliputi perencanaan, implemestasi dan evaluasi.  Manajemen pembiyaan  pendidikan merupakan proses untuk mendapatkan dan mengatur pengeluaran anggaran sekolah, barang, ataupun jasa melalui SDM, dari fungsi manjemen yang meluputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sejelan untuk mengatur pembiyaan disekolah baik aktifitas secara langsung atau tidak langsung demi menunjang penyelenggaraan pendidikan sehingga tercapai kualitas pendidikan yang diharapkan.

Sumber pembiyaan pendidikan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari pemerintah yang terdiri dari dana rutin seperti gaji, biaya operasional sekolah dan perawatan fasilitas (OPF), dana yang bersal dari masyarakat, baik dari orang tua siswa ataupun dari sumbangan masyarakat luas atau dunia usaha[4]. Sebagaimana yang dirumuskan Nanang Fatah (2004:143) merumuskan keuangan sekolah dapat bersumber dari orang tua siwa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dunia usaha, dan alumni.

Terkait dengan dana sangat berkiatan dengan sebuah kepercayaan. Oleh karenanya, sekolah jika ingin mendapatkan dukungan dana dari masyarakat, program yang harus dibuat sekolah harus menarik, bagus dan bermanafaat, sehingga menarik dari pelanggan pendidikan. Untuk memperoleh dukungan dari donator sekolah maka pihak sekolah harus memiliki manajemen humas yang baik.

Dalam manajemen pembiyaan pendidikan terdapat beberapa tahapan yang harus dicapai. Pertama, perencanaan pembiyaan (budgeting), perencanaan sangat dibutuhkan dalam pencapai tujuan, karena perencanaan merupakan proses penentu dari tujuan atau sasaran yang di akan dicapai dan menetapkan jalan serta sumber yang diperlukan untuk mecapai tujuan secara efektif dan efisien. Budget atau anggran merupakan rencana yang terperinci untuk memperoleh dan memakai sumber daya keuangan. Fuungsi dari anggran merupakan sebagi alat perencanaan (Plannig), koordinasi (coordinating) dan pengendalian (controlling). Langkah-lamgkah dari penyusuan anggaran pendidikan meliputi menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan, menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya, menentukan program kerja dan rincian program, menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program, menghitung dana yang dibutuhkan dan terakhir yaitu menentukan sumber dana untuk membiyai rencana. Dalam menentukan biaya kita harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu waktu, fungsi dan harga.

Kedua, pengorganisasian pembiyaan pendidikan, ini merupakan tahap kedua dari kegiatan pembiyaan atau yang biasa disebut pembukuan atau pengelolaan pembiyaan. Pengelolaan disini meliputi dua hal. Pertama, berkaitan dengan kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Kedua, berkaitan dengan bendahara dalam adminitrasi keuangan (tat usaha keuangan) yang diwujudkan dengan penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penggunaan atau pembayaran dan pertanggungjawaban. Pengelolaan dana dalam sekolah bukan hanya sekedar mengarah kepada penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien saja, melainkan juga dengan dana tersebut sekolah harus mampu meningkatkan kualitas lulusannya dan mampu bersaing dengan sekolah lain yang lain. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasannya “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”.[5]

Kemudian, seorang manajer keuangan mengatur setiap SDM (staff) di sekolah untuk melakukan perencanaan pembiyaan pada program atau kegiatan, dan melakukan pelaporan. Pelaporan pembiyaan biasa disebut dengan auditing yaitu semua kegiatan tang berkaitan dengan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendahara kepada pihak-pihak yang berwenang.

Ketiga, pengawasan keuangan sekolah atau evaluasi (controlling) merupakan tahap terakhir dari manajemen pembiyaan. Menurut Nanang Fatah evaluasi adalah sebagai proses pembuatan pertimbangan menurut suatu perangkat kriteria yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan keuangan sekolah dilakukan melalui aliran masuk dan keluar uang yang dibutuhkan bendahara. Secara administrasi pembukuan setiap pengeluaran dan pemasukan ditangani sebagai berita acara. Kepala sekolah sebagai atasan langsung bertanggungjawab penuh pada pengendalian, sedangkan pengawasan dari pihak berwenang, malalui pemeriksaan yang dilakukan instansi vertikal, seperti petugas dari dinas pendidikan.

Evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat diidentifikasi pada tiga hal. Pertama, pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana. Kedua, bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah, dan ketiga, keterlibatan pengawasan pihak eksternal sekolah. [6]

Manajemen pembiyaan pendidikan yang baik pada zaman sekarang ini, menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam peningkatan kualitas sekolah. Karena manjemen pembiyaan yang transparan dan akuntabel akan menimbulkan rasa percaya dari stakehoulder, dan itu yang akan menjadi motivasi dari setiap lembaga sekolah untuk melakukan peningkatan mutu masing-masing. Efisiensi dari pembiyaan pendidikan sendiri yaitu, penggunaan biaya pendidikan secara tepat sesuai dengan tingkat prioritas kebutuhan untuk mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan masing-masing jenjang pendidikan. Oleh karenanya, biaya pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jujur dan amanah, sebagai upaya peningkatan kualitas proses pembelajaran dan kualitas sekolah itu sendiri.


[1] Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945

[2] Ibid,

[3] Masditou. 2017. “Manajemen Pembiyaan Pendidikan Menuju Pendidikan Yang Bermutu”, Jurnal Ansiru PAI,  Volume 1 No. 2 (hlm. 125)

 

 

[4] Fatah, Nanang. 2012.  Standar Pembiyaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm. 42

 

[5] Ibid,

[6] Masditou. 2017. “Manajemen Pembiyaan Pendidikan Menuju Pendidikan Yang Bermutu”, Jurnal Ansiru PAI,  Volume 1 No. 2 (hlm. 141)

 

 

Tagged
Al-Qalam Creative Media
Ditulis Oleh Al-Qalam Creative Media

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar