Pendidikan
dipandang sebagai sarana peningkatan mutu sumber daya manusia. Pendidikan alat
untuk memajukan peradaban, mengembangkan masyarakat, dan membentuk generasi
mampu berbuat banyak bagi kepentingannya. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 pendidkan
merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.[1]
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kretaif, mandiri. Tercapainya standar nasional pendidikan merupakan faktor yang
menentukan terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Standar nasioanl pendidikan
sendiiri meliputi standar isi, proses, pendidik dan tenaga pendidik,
kompetensi, lulusan, sarana dan prasarana, pembiyaan, pengelolaan dan
penilaian.
Dalam
peningkatan kualitas pendidikan, saat ini sekolah membutuhkan pembiyaaan yang
cukup. Pembiyaan memiliki peranan yang penting dalam proses pembelajaran,
segala kegiatan pendidikan tentu memerlukan dana atau biaya. Penyediaan dana
pendidikan dan tanggung jawab pembiayaan pendidikan telah diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 46 ayat 1
dijelaskan tentang tanggungjawab pendanaan disebutkan: Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat. Mengingat pentingnya pembiyaan duntuk mewujudkan kualitas sekolah,
maka tentu diperlukan adanya tata kelola pembiyaaan yang baik dalam
penganggaran pendidikan. Tata kelola ini yang disebut dengan manajemen
pembiyaan. Manajemen pembiyaan sebagai membantu mengatur, merencanakan dan
mempergunakan anggran pendidikan yang ada di sekolah agar dipergunakan secara
baik dan tepat sesuai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sekolah. [2]
Pembiyaan
pendidikan merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas proses pendidikan.
Menurut Mulyono menjelaskan bahwa biaya pendidikan sederhananya merupakan
sejumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa pelayananyang diserahkan siswa.
Menutut Nanang Fatah pembiyaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan
dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelnggaraan pendidikan yang
mencakup gaji guru, pengingkatan professional guru, pengadaan sarana dan
prasarana, perbakan ruang, Alat Tulis Kantor (ATK), kegiatan ekstrakulikuler,
kegiatan pengolahan pendidikan dan supervise pendidikan.
Dalam standar
pembiyaan disebutkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 pasal 62 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa
pembiyaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya oprasi dan biaya
personal.
1.
Biaya investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasaran,
pengemabangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
2.
Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
dari pihak peserta didik agar bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur
dan berkelanjutan.
3.
Biaya oprasi, merupakan banuan dari pemerintah berdasarkan jumlah
murid yang ada disekolah, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
penggembangan SDM dan modal kerja tetap.
Dalam konsep
pembiyaan pendidikan terdapat tiga pertanyaan yang terkait didalamnya, seperti
yang disampaikan Thomash Jhon yaitu .meliputi bagai mana uang diperoleh untuk
membiyai lembaga pendidikan, dari mana asal sumber dana tersebut, serta untuk
apa atau siapa dibelanjakan. Hal tersebut termasuk dalam administrasi atau
manajemen lemabaga pendidikan.[3]
Terkait dengan manajemen yang ada didalamnya meliputi perencanaan, implemestasi
dan evaluasi. Manajemen pembiyaan pendidikan merupakan proses untuk mendapatkan
dan mengatur pengeluaran anggaran sekolah, barang, ataupun jasa melalui SDM,
dari fungsi manjemen yang meluputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
sejelan untuk mengatur pembiyaan disekolah baik aktifitas secara langsung atau
tidak langsung demi menunjang penyelenggaraan pendidikan sehingga tercapai
kualitas pendidikan yang diharapkan.
Sumber
pembiyaan pendidikan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari
pemerintah yang terdiri dari dana rutin seperti gaji, biaya operasional sekolah
dan perawatan fasilitas (OPF), dana yang bersal dari masyarakat, baik dari
orang tua siswa ataupun dari sumbangan masyarakat luas atau dunia usaha[4].
Sebagaimana yang dirumuskan Nanang Fatah (2004:143) merumuskan keuangan sekolah
dapat bersumber dari orang tua siwa, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
swasta, dunia usaha, dan alumni.
Terkait dengan
dana sangat berkiatan dengan sebuah kepercayaan. Oleh karenanya, sekolah jika
ingin mendapatkan dukungan dana dari masyarakat, program yang harus dibuat
sekolah harus menarik, bagus dan bermanafaat, sehingga menarik dari pelanggan
pendidikan. Untuk memperoleh dukungan dari donator sekolah maka pihak sekolah
harus memiliki manajemen humas yang baik.
Dalam manajemen
pembiyaan pendidikan terdapat beberapa tahapan yang harus dicapai. Pertama, perencanaan
pembiyaan (budgeting), perencanaan sangat dibutuhkan dalam pencapai
tujuan, karena perencanaan merupakan proses penentu dari tujuan atau sasaran
yang di akan dicapai dan menetapkan jalan serta sumber yang diperlukan untuk
mecapai tujuan secara efektif dan efisien. Budget atau anggran merupakan
rencana yang terperinci untuk memperoleh dan memakai sumber daya keuangan.
Fuungsi dari anggran merupakan sebagi alat perencanaan (Plannig),
koordinasi (coordinating) dan pengendalian (controlling).
Langkah-lamgkah dari penyusuan anggaran pendidikan meliputi menginventarisasi
rencana yang akan dilaksanakan, menyusun rencana berdasarkan skala prioritas
pelaksanaannya, menentukan program kerja dan rincian program, menetapkan
kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program, menghitung dana yang dibutuhkan
dan terakhir yaitu menentukan sumber dana untuk membiyai rencana. Dalam
menentukan biaya kita harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu waktu, fungsi
dan harga.
Kedua, pengorganisasian
pembiyaan pendidikan, ini merupakan tahap kedua dari kegiatan pembiyaan atau
yang biasa disebut pembukuan atau pengelolaan pembiyaan. Pengelolaan disini
meliputi dua hal. Pertama, berkaitan dengan kewenangan menentukan kebijakan
menerima atau mengeluarkan uang. Kedua, berkaitan dengan bendahara dalam
adminitrasi keuangan (tat usaha keuangan) yang diwujudkan dengan penerimaan,
pencatatan, penyimpanan, penggunaan atau pembayaran dan pertanggungjawaban.
Pengelolaan dana dalam sekolah bukan hanya sekedar mengarah kepada
penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien saja, melainkan juga dengan
dana tersebut sekolah harus mampu meningkatkan kualitas lulusannya dan mampu
bersaing dengan sekolah lain yang lain. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwasannya “Pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik”.[5]
Kemudian,
seorang manajer keuangan mengatur setiap SDM (staff) di sekolah untuk melakukan
perencanaan pembiyaan pada program atau kegiatan, dan melakukan pelaporan.
Pelaporan pembiyaan biasa disebut dengan auditing yaitu semua kegiatan
tang berkaitan dengan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran
atau penyerahan uang yang dilakukan bendahara kepada pihak-pihak yang
berwenang.
Ketiga, pengawasan
keuangan sekolah atau evaluasi (controlling) merupakan tahap terakhir
dari manajemen pembiyaan. Menurut Nanang Fatah evaluasi adalah sebagai proses
pembuatan pertimbangan menurut suatu perangkat kriteria yang disepakati dan
dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan keuangan sekolah dilakukan melalui
aliran masuk dan keluar uang yang dibutuhkan bendahara. Secara administrasi pembukuan
setiap pengeluaran dan pemasukan ditangani sebagai berita acara. Kepala sekolah
sebagai atasan langsung bertanggungjawab penuh pada pengendalian, sedangkan
pengawasan dari pihak berwenang, malalui pemeriksaan yang dilakukan instansi
vertikal, seperti petugas dari dinas pendidikan.
Evaluasi dan
pertanggungjawaban keuangan sekolah dapat diidentifikasi pada tiga hal.
Pertama, pendekatan pengendalian penggunaan alokasi dana. Kedua, bentuk
pertanggungjawaban keuangan sekolah, dan ketiga, keterlibatan pengawasan pihak
eksternal sekolah. [6]
[1] Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945
[2] Ibid,
[3] Masditou. 2017. “Manajemen Pembiyaan Pendidikan Menuju Pendidikan
Yang Bermutu”, Jurnal Ansiru PAI,
Volume 1 No. 2 (hlm. 125)
[4] Fatah, Nanang.
2012. Standar Pembiyaan Pendidikan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm. 42
[5] Ibid,
[6] Masditou. 2017. “Manajemen Pembiyaan Pendidikan Menuju Pendidikan
Yang Bermutu”, Jurnal Ansiru PAI,
Volume 1 No. 2 (hlm. 141)
0 komentar